TUK - Tempat Uji Kompetensi

Tempat Uji Kompetensi adalah : Suatu tempat kerja profesi atau tempat yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja profesi yang diverifikasi oleh LSP untuk menjadi tempat uji kompetensi.

Tentang TUK - Tempat Uji Kompetensi
Untuk mengikuti perkembangan dalam jaman globalisasi, Negara Indonesia berupaya untuk meningkatkan standar mutu sumber daya manusianya dengan mendirikan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Saat ini di bidang telematika (telekomunikasi, multimedia dan informatika) telah berdiri sebuah Lembaga Sertifikasi yang berada di bawah naungan BNSP yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika (LSP-T).
LSP-T merupakan lembaga independen dan professional yang bertugas mengembangkan Standar Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi serta Pelaksana Verifikasi Unit-unit Tempat Uji Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi serta memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi. Kegiatan kerja LSP Telematika merujuk kepada Pedoman BNSP 201 / Sertifikat ISO 17024.
Untuk menjangkau seluruh sumber daya manusia di bidang telematika secara nasional maka LSP-T menetapkan suatu tempat yang disebut TEMPAT UJI KOMPETENSI (TUK) untuk melaksanakan uji kompetensi.

Tugas Tempat Uji Kompetensi adalah:
Menyediakan dan memelihara infrastruktur yang diperlukan dalam pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh LSP-Telematika.
Menyelenggarakan proses uji kompetensi yang meliputi : merencanakan, melaksanakan serta mengkaji ulang / review penilaian.
Menyediakan Assessor dan Administrator yang kompeten dan memahami sistem ujian, tegas dan jujur.
Melaksanakan sosialisasi mengenai keberadaan TUK kepada masyarakat yang berkaitan dengan fungsi dan aktifitas TUK serta keuntungan yang dapat diperoleh dari keberadaan LSP-Telematika berdasarkan dengan standar yang telah ditetapkan.

Untuk dapat melakukan uji kompetensi berbasis komputer, TUK memerlukan 2 jenis konfigurasi PC yakni:
Workstation Administrator Sebagai administrator yang berfungsi untuk merekam data peserta, mengalokasi test ke peserta, menyediakan bank soal, melihat hasil ujian dll. Hanya diperlukan satu PC saja yang berfungsi sebagai workstation administrator.
Workstation Client PC ini yang akan digunakan peserta untuk mengerjakan soal-soal yang diberikan secara acak oleh aplikasi ujian berbasis komputer. Jumlah workstation ini menunjukkan maksimal banyaknya peserta yang dapat diuji pada saat yang bersamaan. Semua workstation client yang akan digunakan untuk uji kompetensi harus tersambung dengan baik dengan workstation administrator.
Spesifikasi Minimum untuk kedua jenis Workstation:
Hardware :

Processor Intel Pentium III 500 Mhz
Memory 256 MB
HardDisk Drive 10 GB (Free Space 4 GB)
VGA Card 16 MB ( res. 800 x 600 pixel )
Network Card 10/100 MBps
8 Speed (8X) CD-ROM
Standard 102 Keys Keyboard
Standard 2 Button Wheel Mouse
Standard Modem ( ADSL / DialUp / Cable)
Standard Printer
Software :
Sistem Operasi Windows XP / Windows 2000 Server / Windows 2003 Server ( SP2 / SP4 / SP1)
Internet Explorer Versi 5.0Rata Penuh
Microsoft Office 2000 / Office XP / Office 2003 ( SP2 )
AntiVirus dengan update terakhir
Koneksi Internet :
Speed 56 KBps Dial-Up

Dan daftar Se Indonesia yang telah di keluarkan oleh BPPLSP dapat anda lihat disini


dari : berbagai sumber

Labels : news investment systems Anti Vir free template car body design

0 Response to "TUK - Tempat Uji Kompetensi"

Posting Komentar